Pengemudi dan penumpang sepeda motor gunakan helm SNI.
Apa itu Ciri-ciri Helm SNI ?
- Tempurung keras namun ringan dan lapisan dalam lunak
- Lubang Sirkulasi Udara
- Kelep Pelindung Cahaya
- Kaca pelindung Mata
- Tali pemegang dilengkapi kunci pengikat
- Pelindung Dagu
- Lubang Pendengaran
- Berlogo Emboss SNI
Ciri-ciri helm itu saya dapatkan dari kalender yang diberikan secara gratis oleh Polres Bogor Kota ketika saya bersama istri jalan-jalan sambil melihat-lihat orang yang berjualan di lapangan Sempur Bogor.
Undang-undang yang mengatur ketentuan itu adalah :
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 Tahun 2009 Pasal 291 (1) dan (2) Jo. 106 (8) Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda maksimal sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Sudahkah kita menggunakan helm SNI.
Info sejesnis : disini




fiuh, untung helm yang saya punya SNI semua…
Posted by Agung Rangga | April 18, 2011, 4:13 ampelindung dagu maksudny yang gimana mas? klo helm yng half facetermasuk SNI ga sh?
Salam!
Posted by asudomo | April 18, 2011, 11:58 amCorrect me if I’m wrong, but Black Hat SEO techniques don’t do the job anyway, appropriate?
Posted by Ione Scheid | June 20, 2011, 10:44 am